Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri penggunaan sejumlah uang oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal itu dikonfirmasi tim penyidik saat memeriksa dua pihak swasta yakni Suminta dan Mala Riany Wattimena, Senin (12/12/2022). Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua dengan tersangka Lukas Enembe.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran penggunaan oleh tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (13/12/2022). Sedianya penyidik KPK juga memeriksa saksi Suci Marlina. Namun, Suci mangkir. "Saksi tidak hadir dan penjadwalan pemanggilan ulang segera diinformasikan pada yang bersangkutan," kata Ali.
KPK telah menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.
Namun, KPK sampai saat ini belum menahan Enembe karena yang bersangkutan dikabarkan tengah menderita sakit.