Cara Kerja Jalan Berbayar Jakarta yang Harus Diketahui

jalan berbayar jakarta

Ada kebijakan baru yang akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni pemberlakuan jalan berbayar. Dikenal dengan nama ERP atau electronic road pricing, konsep jalan berbayar ini punya tujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

Seperti yang diketahui, sebagai kota terpadat di Indonesia, Jakarta memang identik dengan kemacetan. Harapannya dengan diberlakukannya jalan berbayar Jakarta ini, beberapa ruas jalan vital ibu kota bisa lebih bebas macet dan lebih lancar.

Aturan dan Cara Kerja Jalan Berbayar Jakarta

1.     Bertujuan Memaksimalkan Transportasi Umum

Kehadiran jalan berbayar bukan tanpa alasan, selain untuk mengurai kemacetan, jalan berbayar juga dimaksudkan untuk memaksimalkan pemakaian transportasi umum. Dengan sistem berbayar elektronik, pengendara pun bisa menggunakan ruas jalan ini dengan lebih efisien.

Transportasi umum yang sebelumnya sudah ada di Jakarta, seperti Trans Jakarta, MRT atau LRT tetap akan beroperasi. Malahan transportasi umum ini akan diperbaiki kualitas dan kuantitasnya, sehingga masyarakat Jakarta bisa lebih nyaman ketika memakainya.

2.     Cara Kerja Jalan Berbayar

Untuk cara kerjanya, sistem jalan berbayar atau ERP akan menggunakan monitor electronics serta on board unit. Kedua komponen tersebut akan dipasangkan di kendaraan, sehingga sistem ERP bisa langsung mendeteksinya ketika masuk ke ruas jalan ERP.

Nantinya kendaraan pribadi yang lewat ruas jalan ERP akan dikenakan tarif sesuai jarak yang ditempuh. Jadi pengendara punya 2 pilihan, membayar tarif biaya ERP dan menggunakan ruas jalannya atau mencari alternatif jalur lain untuk dilewati.

Setidaknya ada 25 ruas jalan di Jakarta yang akan diberlakukan sistem ERP ini. Jalan berbayar Jakarta ini akan mulai diberlakukan tiap  pukul 5 pagi hingga pukul 10 malam. Jadi di waktu tersebut, siapapun yang lewat ruas jalan ERP harus membayar tarif yang sudah ditentukan.

3.     Siapa yang Membayar ERP?

Semua kendaaan bermotor dan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam harus membayar tarif ERP. Hal yang sama berlaku pula untuk ojek daring, jika ojek daring lewat jalur ERP, akan ada biaya tambahan yang harus dibayarkan.

Alasan diberlakukannya ERP untuk sepeda motor, baik milik pribadi atau ojek daring, karena pertumbuhannya yang tinggi di Jakarta. Jika tak dikendalikan dengan baik, maka kemungkinan jalanan macet karena sepeda motor jadi lebih tinggi.

4.     Kendaraan yang Tidak Dikenakan Tarif ERP

Ada 9 kendaraan yang diperbolehkan tidak membayar tarif ERP, yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum dengan pelat kuning, kendaraan dinas yang dimiliki oleh lembaga pemerntah, serta kendaraan TNI/Polri selain yang memiliki pelat hitam.

Selain kendaraan yang telah disebutkan, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, mobil jenazah, kendaraan bermotor alat berat dan kendaraan pemadam kebakaran juga diperbolehkan tidak membayar biaya ERP.

Itulah aturan dan cara kerja jalan berbayar yang nantinya akan diterapkan di Jakarta. Kebijakan dari Pemrov DKI Jakarta ini masih dikaji ulang dengan para ahli.

 

 

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.