13
Dec
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Perppu tersebut disebutkan bahwa proses pemilu di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) mengikuti proses Pemilu di Kalimantan Timur sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya tidak ada daerah pemilihan atau dapil khusus di wilayah IKN, meskipun wilayah Nusantara setara dengan provinsi. "Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur…