12
Dec
Sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan enam oknum anggota TNI AD dari Brigif 20/IJK/3 Kostrad kepada empat warga sipil di Mimika Papua beberapa waktu lalu digelar di Pengadilan Militer III 19, Otmil IV 20 Jayapura pada Senin (12/12/2022) pukul 13.25 sampai 17.30 WIT. Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi saksi tersebut dipimpin oleh Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto yang bertindak selaku hakim ketua. Sidang tersebut, kata dia, diikuti kurang lebih 30 orang. "Adapun para terdakwa yang disidangkan Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM, dan Pratu RPC,"…